Minggu, 08 Mei 2016

Manusia Keindahan


Keindahan hanya bisa dilihat oleh mata yang indah, keindahan atas setiap hal buruk hanya bisa dicari dan ditemukan oleh pikiran yang indah. Bahkan jika anda hanya hidup dalam dunia yang sempit, Allah SWT menciptakan jutaan keindahan dalam dunia tersebut.

Tak ada bentuk keindahan yang abadi di dunia ini, semua akan mengalami kehancuran. Tapi setelah kehancuran terjadi, jenis keindahan yang baru akan tercipta.

Layaknya pohon. Pohon yang menjulang tinggi dapat menghiasi kota dengan daun hijau yang tertiup angin diluarnya. Pohon juga memiliki bibit dan akar. Yang dapat saling membantu, mengikat, dan terlilit indah hingga melahirkan sebuah pohon yang dapat menghiasi kota. Manusia yang memiliki keindahan luar dan dalam, manusia yang dapat membuat dirinya dan orang sekitar merasa nyaman dan merasa sebagai orang yang penuh dengan keindahan.

N-

Manusia dan Harapan


Orang tak pernah melihat proses yang kita lakukan, namun mereka akan melihat hasil dari apa yang kita rasakan.

Kita boleh minta apa saja dengan pengertian, bahwa jawaban Tuhan berasal dari pandangan Tuhan. Dan pandangan itu tidak selalu harmonis dengan harapan kita karena hanya Dialah yang tahu keseluruhan cerita.

Sebuah hal menuntun ke jalan yang cerah dan indah. Sebuah hal yang diiringi dengan usaha. Tiada hal itu. Manusia menjadi bisu karena tidak memiliki patokan, lumpuh karena tidak memiliki penopang, dan buta karena tidak memiliki tujuan menuju hidup yang diharapkan.

N-

Manusia cinta dan kasih

Gambar by Andrew Dwi Okario
       
          Manusia diberikan perasaan agar bisa terlihat hidup. Cinta dan kasih diberikan untuk melengkapi. Cinta dan kasih punya arti yang sama namun, makna yang beda. 
Arti suka, sangat suka, sayang. Makna cinta, suatu hal yang timbul akan rasa sangat suka dan sayang yang lebih. Makna kasih, sayang disertai dengan belas kasihan.

Tanpa cinta dan kasih, manusia akan diam tak bergerak, bersuara, dan berperasaan. Layaknya benda mati.

N-

Sabtu, 23 Januari 2016

KEWARGANEGARAAN DALAM ARSITEKTUR






Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Didalamnya terdapat unsur-unsur penyusun Negara, yaitu Kewarganegaraan.

Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negaranya. Seperti yang di jelaskan dalam Pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, dimana kewarganegaraan diartikan sebagai segala jenis hubungan dengan suatu yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut UU Kewarganegaraan RI, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara. (Pendidikan Kewarganegaraan, Winarno, S.Pd. M.Si.).

 Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Maksudnya warga yang ada di dalam suatu kota maka akan disebut warga kota, dimana warga dan kota merupakan kesatuan politik.Kewarganegaraan memiliki kemiripan arti dengan kata kebangsaan. Hanya saja yang membedakannya adalah hak untuk aktif dalam perpolitikannya. Ada kemungkinan seseorang memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara. Selain itu juga ada kemungkinan seseorang memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara. (wiki)

Dalam konteks indonesia istilah warga negara (Sesuai dengan pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang di syahkan UU sebagai warga negara. Selain itu menurut pasal UU 1 No.22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku sejak proklamasi 17/08/1945.



1.           Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dalam pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hak dan kewajibannya yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Dalam konteks Indonesia hak warga Indonesia terhadap negaranya telah diatur dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari UUD 1945.

Contoh Hak Dan Kewajiban WNI
                Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali, persamaan antara sesama manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari.

a.       Contoh Hak Warga Negara Indonesia

            Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

  b.      Contoh Kewajiban WNI

          Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh dan setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).

Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pembangunan Negara tersebut. Kebutuhan pembangunan dapat terdiri dari berbagai bidang seperti, sosial, teknik, ekonomi dan masih banyak lagi.

2.           Hubungan Negara dan Warga Negara

               Hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan institusi, misal, berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 33. Misal, disebtkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (ayat 1) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, (ayat 2) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

     Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pembangunan Negara tersebut. Kebutuhan pembangunan dapat terdiri dari berbagai bidang seperti, sosial, teknik, ekonomi dan masih banyak lagi. Karenanya, sumber daya manusia menjadi salah satu factor peningkatan pembangunan suatu Negara.

3.           Hubungan Kewarganegaraan dengan Arsitektur
     Arsitektur adalah seni yang dilakukan oleh setiap individual untuk berimajinasikan diri mereka dan ilmu dalam merancang bangunan. Dalam artian yang lebih luas, arsitektur mencakup merancang dan membangun keseluruhan lingkungan binaan, mulai dari level makro yaitu perencanaan kota, perancangan perkotaan, arsitektur lanskap, hingga ke level mikro yaitu desain bangunan, desain perabot dan desain produk. Arsitektur juga merujuk kepada hasil-hasil proses perancangan tersebut.Perancang bangunan dalam arsitektur disebut sebagai arsitek.

Kebanyakan bangunan masih dirancang oleh masyarakat sendiri atau tukang-tukang batu di negara-negara berkembang, atau melalui standar produksi di negara-negara maju. Arsitek tetaplah tersisih dalam produksi bangunan. Keahlian arsitek hanya dicari dalam pembangunan tipe bangunan yang rumit, atau bangunan yang memiliki makna budaya / politis yang penting. Dan inilah yang diterima oleh masyarakat umum sebagai arsitektur. Peran arsitek, meski senantiasa berubah, tidak pernah menjadi yang utama dan tidak pernah berdiri sendiri. Selalu akan ada dialog antara masyarakat dengan sang arsitek. Dan hasilnya adalah sebuah dialog yang dapat dijuluki sebagai arsitektur, sebagai sebuah produk dan sebuah disiplin ilmu.

Arsitektur merupakan bidang vital dalam pembangunan suatu Negara dari segi infrastruktur. Arsitektur murni maupun arsitektur vernacular sama sama memberikan kontribusi dalam pembangunan. Warga Negara yang berupa arsitek maupun hanya tukang bangunan sama sama memberikan kontribusi dalam pembangunan.

Bentuk kewajiban seorang warga Negara membuat orang tersebut mendedikasikan segenap ilmu  dan tenaga yang dimiliki untuk diabdikan ke Negara.

sumber:  wikipedia.com