Minggu, 08 Mei 2016
Manusia Keindahan
Keindahan hanya bisa dilihat oleh mata yang indah, keindahan atas setiap hal buruk hanya bisa dicari dan ditemukan oleh pikiran yang indah. Bahkan jika anda hanya hidup dalam dunia yang sempit, Allah SWT menciptakan jutaan keindahan dalam dunia tersebut.
Tak ada bentuk keindahan yang abadi di dunia ini, semua akan mengalami kehancuran. Tapi setelah kehancuran terjadi, jenis keindahan yang baru akan tercipta.
Layaknya pohon. Pohon yang menjulang tinggi dapat menghiasi kota dengan daun hijau yang tertiup angin diluarnya. Pohon juga memiliki bibit dan akar. Yang dapat saling membantu, mengikat, dan terlilit indah hingga melahirkan sebuah pohon yang dapat menghiasi kota. Manusia yang memiliki keindahan luar dan dalam, manusia yang dapat membuat dirinya dan orang sekitar merasa nyaman dan merasa sebagai orang yang penuh dengan keindahan.
N-
Manusia dan Harapan
Orang tak pernah melihat proses yang kita lakukan, namun mereka akan melihat hasil dari apa yang kita rasakan.
Kita boleh minta apa saja dengan pengertian, bahwa jawaban Tuhan berasal dari pandangan Tuhan. Dan pandangan itu tidak selalu harmonis dengan harapan kita karena hanya Dialah yang tahu keseluruhan cerita.
Sebuah hal menuntun ke jalan yang cerah dan indah. Sebuah hal yang diiringi dengan usaha. Tiada hal itu. Manusia menjadi bisu karena tidak memiliki patokan, lumpuh karena tidak memiliki penopang, dan buta karena tidak memiliki tujuan menuju hidup yang diharapkan.
N-
Manusia cinta dan kasih
![]() |
| Gambar by Andrew Dwi Okario |
Manusia diberikan perasaan agar bisa terlihat hidup. Cinta dan kasih diberikan untuk melengkapi. Cinta dan kasih punya arti yang sama namun, makna yang beda.
Arti suka, sangat suka, sayang. Makna cinta, suatu hal yang timbul akan rasa sangat suka dan sayang yang lebih. Makna kasih, sayang disertai dengan belas kasihan.
Tanpa cinta dan kasih, manusia akan diam tak bergerak, bersuara, dan berperasaan. Layaknya benda mati.
N-
Sabtu, 23 Januari 2016
KEWARGANEGARAAN DALAM ARSITEKTUR
Istilah
kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan
hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negaranya. Seperti yang di
jelaskan dalam Pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan RI, dimana kewarganegaraan diartikan sebagai segala
jenis hubungan dengan suatu yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu
untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut UU Kewarganegaraan RI,
kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara. (Pendidikan
Kewarganegaraan, Winarno, S.Pd. M.Si.).
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep
kewargaan. Maksudnya warga yang ada di dalam suatu kota maka akan disebut warga
kota, dimana warga dan kota merupakan kesatuan politik.Kewarganegaraan memiliki
kemiripan arti dengan kata kebangsaan. Hanya saja yang membedakannya adalah hak
untuk aktif dalam perpolitikannya. Ada kemungkinan seseorang memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara. Selain itu juga ada kemungkinan
seseorang memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
(wiki)
Dalam konteks
indonesia istilah warga negara (Sesuai dengan pasal 26) dimaksudkan untuk
bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang di syahkan UU sebagai warga negara.
Selain itu menurut pasal UU 1 No.22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik
Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan
perjanjian-perjanjian yang berlaku sejak proklamasi 17/08/1945.
1.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam
pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan
anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai
hak dan kewajibannya yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Dalam
konteks Indonesia hak warga Indonesia terhadap negaranya telah diatur dalam UUD
1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari UUD 1945.
Contoh Hak Dan Kewajiban WNI
Setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali, persamaan antara
sesama manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan
sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari.
a. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Contoh Kewajiban WNI
Setiap warga
negara Indonesia memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh dan setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (Pemda).
Setiap warga
Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pembangunan Negara tersebut.
Kebutuhan pembangunan dapat terdiri dari berbagai bidang seperti, sosial,
teknik, ekonomi dan masih banyak lagi.
2.
Hubungan Negara dan Warga Negara
Hubungan negara dan warga
negara ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan timbal balik yang
sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan institusi, misal, berkewajiban
untuk menjamin dan melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali. Secara jelas
dalam UUD Pasal 33. Misal, disebtkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara (ayat 1) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan, (ayat 2) negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Setiap warga
Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pembangunan Negara tersebut.
Kebutuhan pembangunan dapat terdiri dari berbagai bidang seperti, sosial,
teknik, ekonomi dan masih banyak lagi. Karenanya, sumber daya manusia menjadi
salah satu factor peningkatan pembangunan suatu Negara.
3.
Hubungan Kewarganegaraan dengan Arsitektur
Arsitektur
adalah seni yang dilakukan oleh setiap individual untuk berimajinasikan diri
mereka dan ilmu dalam merancang bangunan. Dalam artian yang lebih luas,
arsitektur mencakup merancang dan membangun keseluruhan lingkungan binaan,
mulai dari level makro yaitu perencanaan kota, perancangan perkotaan,
arsitektur lanskap, hingga ke level mikro yaitu desain bangunan, desain perabot
dan desain produk. Arsitektur juga merujuk kepada hasil-hasil proses
perancangan tersebut.Perancang bangunan dalam arsitektur disebut sebagai
arsitek.
Kebanyakan
bangunan masih dirancang oleh masyarakat sendiri atau tukang-tukang batu di
negara-negara berkembang, atau melalui standar produksi di negara-negara maju.
Arsitek tetaplah tersisih dalam produksi bangunan. Keahlian arsitek hanya
dicari dalam pembangunan tipe bangunan yang rumit, atau bangunan yang memiliki
makna budaya / politis yang penting. Dan inilah yang diterima oleh masyarakat
umum sebagai arsitektur. Peran arsitek, meski senantiasa berubah, tidak pernah
menjadi yang utama dan tidak pernah berdiri sendiri. Selalu akan ada dialog
antara masyarakat dengan sang arsitek. Dan hasilnya adalah sebuah dialog yang
dapat dijuluki sebagai arsitektur, sebagai sebuah produk dan sebuah disiplin
ilmu.
Arsitektur
merupakan bidang vital dalam pembangunan suatu Negara dari segi infrastruktur.
Arsitektur murni maupun arsitektur vernacular sama sama memberikan kontribusi
dalam pembangunan. Warga Negara yang berupa arsitek maupun hanya tukang
bangunan sama sama memberikan kontribusi dalam pembangunan.
Bentuk
kewajiban seorang warga Negara membuat orang tersebut mendedikasikan segenap
ilmu dan tenaga yang dimiliki untuk
diabdikan ke Negara.
sumber: wikipedia.com
sumber: wikipedia.com
Langganan:
Postingan (Atom)




