Selasa, 17 Oktober 2017

HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN


TINJAUAN HUKUM TENTANG PERATURAN PEMERINTAH UU NO.28 TAHUN 2002 DAN UU 36 TAHUN 2005


BAB I
PENDAHULUAN

A.       LATAR BELAKANG
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Pelayanan publik adalah sesuatu yang sangat penting pelaksanaannya, dimana pelayanan publik dapat menjadi tolokukur suatu badan atau dinas pemerintah, dimana setiap pelayanan menjadi suatu mekanisme yang sangat vital sesuai dengan bagiannya masing-masing. Namun pada kenyataan yang ada saat ini pelayanan publik masih jauh dari kata memuaskan yang di tunjukkan oleh banyaknya aduan dari masyarakat terhadap pelayanan publik yang kurang optimal.
IMB merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan yang di berikan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dari sekian banyak perizinan yang diberikan. Sebelum memulai mendirikan bangunan. pembuat bangunan perlu memiliki izin terkait tentang kelayakan, kenyamanan, keamanan sesuai dengan fungsinya. Pembuatan IMB tidak hanya diperlukan untuk mendirikan bangunan baru, tetapi juga dibutuhkan untuk membongkar sebuah bangunan, merenovasi, menambah, mengubah fungsi ruangan, atau memperbaiki yang mengubah bentuk atau struktur bangunan. Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan, dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkunan sekitarnya.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.     Apa itu Hukum Pranata Pembangunan ?
2.     Apa itu Ijin Mendirikan Bangunan ?
3.     Apa itu Peran Hukum dan Pranata Pembangunan dan Ijin Mendirikan Bangunan dalam dunia arsitektur ?

C.         TUJUAN
1.     Mengetaui dan memahami apaitu Hukum Pranata Pembangunan .
2.     Mengetaui dan memahami apaitu Ijin Mendirikan Bangunan .
3.     Mengetaui dan memahami apa itu Peran Hukum dan Pranata Pembangunan dan Ijin Mendirikan Bangunan dalam dunia arsitektur .


BAB II
PEMBAHASAN


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online¹,
Hukum adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.

Sedangkan Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Dapat diambil kesimpulan bahwa Hukum Pranata Pembangunan merupakan Peraturan yang mengatur interaksi antar individu/kelompok guna mewujudkan peningkatan dalam kesejahteraan hidup.

Hukum Pranata Pembangunan dalam bidang Arsitektur lebih mefokuskan peningkatan kesejahteraan antara interaksi individu/kelompok dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.


Struktur Hukum Pranata

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.    Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.    Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.    Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.    Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.


Hubungan Hukum dan Pranata Pembangunan

Ada lima tahapan untuk memahami proses kebijakan publik itu agar dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, adalah :

(1) tahap agenda permasalahan 
(2) tahap formulasi kebijakan
(3) tahap adopsi
(4) tahap implementasi, dan 
(5) tahap evaluasi.

Kenyataan yang terjadi antara kebijakan yang dikeluarkan dengan hasil yang akan diharapkan terdapat penyimpangan, terdapat penyalahgunaan, dan terdapat inkonsistensi.

Contoh Hukum perikatan dalam jasa konstruksi

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan. Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja.
Kontrak kerja ada dalam banyak bidang pekerjaan namun dalam hal ini akan membahas kontrak kerja antara pemborong dengan owner.Pemborong atau kontraktor adalah pihak yang melaksanakan suatu proses pembangunan sedangkan owner adalah pemberi tugas atau pemilik proyek.

Kontrak kerja berisi tentang hak -hak dan kewajiban antara owner dan pekerja. sehingga apabila salah satu isi dari kontrak kerja dilanggar maka hal ini dapat diperkarakan hingga kepengadila karena telah memiliki dasar hukum yang kuat bagi kedua belah pihak agar tak ada yang dirugikan.
Setiap perjanjian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut

• Pertama, sepakat mereka mengikatkan diri
• Kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan
• Ketiga, oleh karena suatu hal tertentu
• Keempat, suatu sebab yang halal

Apabila hubungan hukum tersebut dapat dinyatakan sah sebagaimana KUH Perdata pasal 1320 diatas maka pasal 1338 KUH Perdata pun menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagaimana Undang- undang bagi mereka yang membuatnya.

Dari Penjelasan ini berarti bahwa dimensi hukum dalam kontrak kerja konstuksi adalah dimensi hukum perdata, bukan hukum pidana dan dalam konteks ini, kontrak kerja konstruksi tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata. Sehingga kedudukan hukum bagi pihak-pihak yang terdapat dalam kontrak adalah kedudukan sebagai pihak-pihak dalam hukum privat.

Hukum Pranata  Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:

1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik
5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb


Aplikasi dan penegakan Hukum Pranata Pembangunan

Apa pentingnya Hukum Pranata Pembangunan dan mengapa harus ada yang namanya Hukum Pranata Pembangunan. Dalam membangun suatu bangunan diperlukan adanya hukum yang berlaku. Pentingnya kita mempelajari hukum pranata pembangunan ini juga dapat membuat kita lebih memahami peraturan - peraturan serta hal - hal apa saja yang harus dilakukan dalam membangun suatu bangunan. Kita tidak hanya merancang dan mendirikan namun juga memperhatikan hukum yang telah berlaku agar suatu daerah tersebut dapat tertata rapih.
Sebagai calon arsitek, dalam membengun suatu bangunan baik itu rumah, sekolah, maupun bangunan tinggi tentunya kita memerlukan ijin dari pemerintah setempat. Izin yang dimaksud tak lain dan tak bukan ialah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persayaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB juga merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. Pada umumnya proses IMB ialah 25 hari dari tanggal diajukannya IMB. Jangka waktu tersebut dapat berbeda - beda tergantung kebijakan daerah setempat serta kelengkapan.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan.Oleh karena itu dibentuk undang-undang oleh masyarakat yang diakui dan diberi akibat hukum. Dan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.

Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja. (Agar pihak pemberi tugas dan pelaksana tugas tidak ada yang merasa dirugikan dan puas akan pekerjaan tsb.sehingga masing-masing pihak dapat menyadari,memahami dan melaksanakan kewajibannya serta mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena terdapat hal –hal yang tidak dilaksanakan pihak lainnya,yang sudah tercantum dalam kontrak kerja, maka pihak tersebut dapat memberikan sanksi kepada pihak lainnya yang telah disepakati bersama, dapat pula menuntutnya ke pengadilan.)

1. Pemberi Tugas (Owner)

Pihak pihak yang menghendaki suatu pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain sehubungan dengan kepentingannya atas hasil pekerjaan tersebut, atau wakilnya yang ditunjuk dalam Pekerjaan.

2. Manajemen Konstruksi (Construction Management)

Bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas dalam memimpin, mengkoordinir,dan mengawasi pelaksaan pekerjaan di lapangan pada batas-batas yang telah ditentukan baik teknis maupun administratif. Dalam menjalankan tugasnya MK dibantu oleh beberapa orang yang masing-masing mempunyai keahlian dalam disiplin ilmu yang diperlukan proyek.

3. Konsultan Perencana Arsitektur (Architectural Consultant)

Badan/Organisasi yang berada langsung di bawah owner, karena memegang peranan penting untuk perencanaan awal/konsep desain dari segi arsitektur dan estetika ruangan. Tugasnya yaitu:
Membuat gambar/desain dan dimensi bangunan secara lengkap dengan spesifikasi teknis, fasilitas dan penempatannya.
Menentukan spesifikasi bahan bangunan untuk finishing pada bangunan proyek ini.
Membuat gambar-gambar rencana dan syarat-syarat teknis secara administrasi untuk pelaksanaan proyek.
Membuat perencanaan dan gambar-gambar ulang atau revisi bilamana diperlukan.
Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuatnya apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

4. Konsultan Perencana Struktur (Structural Consultant)

Badan/Organisasi yang bertugas merencanakan dan merancang struktur yang sesuai dengan keinginan pemilik proyek melalui kontraktor utama, baik struktur atas maupun struktur bawah dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: kondisi tanah, fungsi bangunan, bentuk bangunan (segi arsitektur), kondisi lahan, serta kondisi alamnya. Tugas & wewenangnya:
Membuat perhitungan seluruh proyek berdasarkan teknis yang telah ditetapkan sebelumnya.
Membuat rancangan detail yang meliputi pembuatan gambar-gambar detail serta rincian volume pekerjaan.
Memberikan penjelasan atas permasalahan yang timbul selama masa konstruksi.

5. Konsultan Perencana Mekanik & Elektrik (Mechanical / Electrical Consultant)

Badan/Organisasi yang ahli dalam bidang Mechanical dan Electrical.
Merencanakan instalasi yang menggunakan tenaga mesin dan listrik serta berbagai perlengkapan utilitas seperti misalnya AC, perlengkapan penerangan, plumbing, generator, pemadam kebakaran, telepon, dan sound system sesuai dengan keadaan dan fungsi bangunan.
Memberikan penjelasan pada waktu rapat, menyusun dokumen pelaksanaan dan melakukan pengawasan berkala dan melaporkannya pada kontraktor utama.



BAB III
KESIMPULAN

Dapat diambil kesimpulan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 merupakan Peraturan yang mengatur interaksi antar individu/kelompok agar dapat berjalan dengan baik sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 lebih memfokuskan peningkatan kesejahteraan antara interaksi individu/kelompok dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.


Sumber :
http://www.kosngosan.com/2017/08/makalah-arsitektur-hukum-pranata-pembangunan.html

Sabtu, 25 Maret 2017

KASUS SUKU AGAMA DAN RAS ( SARA )



PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH

Agama mengemban fungsi memupuk persaudaraan. Walaupun  fungsi tersebut telah dibuktikan dengan fakta-fakta konkrit dari zaman ke zaman, namun disamping fakta yang positif itu terdapat pula fakta yang negatif, yaitu fakta perpecahan antar manusia yang kesemuaannya bersumber pada agama. Perpecahan tidak akan terjadi jikalau tidak ada konflik (bentrokan) terlebih dulu. Lebih lanjut secara sepintas telah disoroti pula masalah perpecahan dalam konteks krisis kewibawaan agama. Demikian pun dijabarkan juga masalah bentrokan (konflik) antara agama dan ilmu pengetahuan, meskipun hanya secara singkat.

SARA adalah merupakan singkatan dari Suku agama dan Ras antar Golongan serta adat istiadat. Keempat hal tersebut adalah merupakan isu penting jika dikaitakan dengan peristiwa pertentangan dan konflik dalam masyarakat. Dalam suatu tatanan sosial masyarakat perbedaan antara suku ras dan agama sangatlah majemuk dan beragam. keberangaman tersebut sesungguhnya menjadi salah satu kekayaan tersendiri yag dimiliki oleh negara Republik Indonesia.

Disisi lain isu SARA terkadang mendatangkan dampak negatif dan bahkan berdampak pada terjadinya pertentangan dan konflik yng berkepanjangan yang justru merugikan dan bahkan mengahambat laju pembangunan. Secara khusus terdapatnya perbedaan Suku di Indonesia disebabkan oleh karena  indonesia adalah merupakan negara yang terdiri dari beberapa pulau yang memiliki karakter masyarakat, kebudayaan, kebiasaan, adat istiadat dan kepercayaan yang berbeda. Kemajemukan tersebut yang menjadi ciri khas dari negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam konteks wawasan Nusantara keterpaduan dan persatuan yang terjalin menjadi wawasan nusantara mejadi kebanggaan tersendiri. Di Indonesia terdapat Suku-suku diantaranya Bugis, Makasar, Menado, Jawa, Sunda, Batak dan sebagainya.


Selain kemajemukan suku tersebut dengan karakteristik yang berbeda juga terdapat kemajemukan dan perbedaan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing kelompok atau suku tertentu. Di indonesia terdapat lima macam agama yang diakui diantaranya Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Buddha, dan terdapat beberapa jenis aliran kepercayaan yang dapat dijalankan oleh pemeluknya di Negara Republik Indonesia.

Disamping memiliki dampak positif dari kemajemukan tersebut, disisi lain sesungguhnya sangat rentan untuk terjadi konflik pertentangan antara suku, agama dan ras. Konflik tersebut harus di eliminir seminimal mungkin agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan. akan tetapi dari keberagaman tersebut sejarah telah membuktikan bahwa telah terjadi pertentangan dan konflik yang berkepanjangan yang dilatar belakangi oleh isu SARA.

B.     IDENTIFIKASI MASALAH

Konflik Di Indonesia.
Dalam hidup berbangsa, pembangunan konsensus seringkali tidak mudah dicapai. Konflik adalah produk dinamika hubungan antarkelompok, sama halnya dengan konsensus. Konflik dan konsensus muncul bergantian dan sekaligus menandai dinamika hubungan antar kelompok di dalam masyarakat.
Umumnya, konflik termanifestasi ke dalam dua bentuk. Pertama, konflik yang berlangsung damai tanpa menyita cost material dan spiritual seperti kerusuhan, kehilangan jiwa, cedera fisik, terputusnya hubungan antarkeluarga dan sejenisnya. Konflik semacam ini sifatnya negosiatif dan justru inheren bahkan dianjurkan dalam kehidupan bernegara, terutama dalam praktek-praktek demokrasi liberal. Kedua, konflik yang berwujud vandalistik dan violence. Konflik-konflik seperti ini yang kerap menggelisahkan mayoritas masyarakat dan para pemimpin Indonesia. Maka dalam hal ini penulis memberi judul makalahnya yaitu “Makalah Konflik Di Indonesia”. Semoga Makalah ini dapat berguna bagi pembaca dan para pelajar.


C.     PERUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang masalah diatas , maka dirumuskan permasalahan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud SARA?
2.      Apa perbedaan suku dan ras agama?
3.      Apa saja tindakan-tindakan SARA?
4.      Apa contoh konflik yang ada di Indonesia secara umum?
5.      Bagaimana cara mengatasi konflik tersebut?
6.      Apa manfaat SARA bagi suku dan ras agama?

D.    PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN SARA ( SUKU AGAMA RAS DAN ADAT ISTIADAT)

Sara adalah berbagai pandangan dan tindakan yang didasarkan pada sentimen identitasyang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Dalampengertian lain SARA dapat di sebut Diskriminasi yang merujuk kepada pelayanan yangtidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasadijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusianuntuk membeda-bedakan yang lain. SARA Dapat Digolongkan Dalam Tiga Katagori :

a)      a.     Kategori pertama yaitu Individual : merupakan tindakan Sara yang dilakukan oleh individumaupun kelompok. Termasuk di dalam katagori ini adalah tindakan maupun pernyataanyang bersifat menyerang, mengintimidasi, melecehkan dan menghina identitas diri maupun golongan.


b)      Kategori kedua yaitu Institusional : merupakan tindakan Sara yang dilakukan oleh suatuinstitusi, termasuk negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja telah membuat peraturan diskriminatif dalam struktur organisasi maupun kebijakannya.
c)      Kategori ke tiga yaitu Kultural : merupakan penyebaran mitos tradisi dan ide-idediskriminatif melalui struktur budaya masyarakat.

2.       PERBEDAAN SUKU DAN RAS PEMELUK AGAMA

Bahwa perbedaan suku dan ras berkat adanya agama bukan menjadi penghalang untuk menciptakan hidup persaudaraan yang rukun hal itu sudah terbukti oleh kenyataan yang menggembirakan dan hal itu tidak perlu dibicarakan lagi. Yang menjadi masalah disini ialah, apakah perbedaan suku dan ras ditambah dengan perbedaan agama menjadi penyebab lebih kuat untuk menimbulkan perpecahan antar umat manusia. Khususnya apakah dalam satu Negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan yang menerima adanya agama yang berbeda-beda bukannya membina dan memperkuat unsur penyebab yang lebih kuat untuk menimbulkan perpecahan bangsa dan Negara itu.

Bahwa faktor ras itu sendiri terlepas dari agama sudah membuktikan bertambahnya permusuhan dan pencarian jalan keluarnya, dan kesemuannya itu menjadi bahan menarik dalam diskusi ilmiah maupun dalam kalngan kaum politisi, adalah merupakan masalah yang tetap actual yang tidak dijadikan sasaran dari pembicaraan kita sekarang ini. Masalah itu telah menjadi bahan pembicaraan ilmiah dari  ilmu biologi dan politik namun demi lebih jernihnya masalah yang kita bicarakan ada satu hal sangat menarik dari kalangan sarjana biologi, perlu kita tampilkan disini.

Asumsi yang terkenal itu dan telah mengundang banyak sanggahan yang gigi ialah dari Arthur de Gobineau, dalam karangannya yang menjadi klasik “Essai sur I’negalite des races humaines, tahun 1853-1855. Asumsi itu pada intinya menyatakan bahwa ras kulit putih merupakan ras tertinggi bangsa manusia, dan bahwa ras itu dipanggil untuk membawakan obor kemajuan di dunia ini dan bahwa ras yang bukan kulit putih ditakdirkan untuk tidak dapat menhasilkan sesuatu yang yang berarti dalam bidang kemajuan.

Kesombongan rasial itu bertumbuh mencapai klimaksnya dalam pendirian bangsa Jerman bahwa bangsa itu merupakan  “manusia super”, yang mendapat tugas di dunia ini dari kekuasaan ilahi, untuk menghancurkan jenis ras yang lebih rendah. Patut disayangkan bahwa ilusi congkak itu telah diwujudkan oleh regim Hitler dalam pembunuhan kejam terhadap jutaan manusia dari suku bangsa Yahudi. Namun dalam keseluruhan perbuatan anti rasial yang tak mengenal perikemanusiaan itu tidak ditemkan unsurperbedaan agama sebagai dasar pertimbangannya. Kebenaran asumsi akan lebih penuh bagi sekelompok bangsa yang berpendirian bahwa setiap bangsa mempunyai agamanya sendiri.Misalnya; agama Islam untuk bangsa arab, agama hindu dan budha untuk India, agama jawa untuk bangsa jawa.

Contoh lain yang memperkuat pendirian mengenai situasi konfliktual atas dasar perbedaan agama dan ras bersama-sama, dapat dilihat dalam wilayah Negara Indonesia tersendiri. Suku bangsa aceh yang beragama islam dan suku bangsa batak  yang beragama Kristen; kedua suku itu hampir selalu hidup  dalam ketegangan, bahkan dalam konfik  fisik (sering terjadi) yang merugikan ketentraman dan keamanan. Demikian pula suku Flores yang beragam katolik dan suku bali yang memeluk agama hindu-bali hidup dalam jarak sosial yang kurang lancer. Masalah suku dan agama yang merupakan bagian dari apa yang disebut “SARA’’ itu belum ditangani oleh penelitian sosiologis. Yang perlu dicari jawaban ilmiahnya ialah soal sejauh mana perbedaan suku dan agama merupakan penghambat kesatuan nasional yang kuat.



3.      TINDAKAN - TINDAKAN SARA

Setiap tindakan yang melibatkan kekerasan, diskriminasi dan pelecehan yang didasarkanpada identitas diri dan golongan dapat dikatakan sebagai tidakan SARA. Tindakan inimelecehkan kemerdekaan dan segala hak-hak dasar yang melekat pada manusia. Ketikaseseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan,kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lainyang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi. Diskriminasi langsung, terjadisaat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama. Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadidiskriminatif saat diterapkan di lapangan.

4.      CONTOH MASALAH SARA SECARA UMUM DI INDONESIA SARA

akhir-akhir ini muncul sebagai masalah yang dianggap menjadi salah satu sebabterjadinya berbagai gejolak sosial di negara kita. Perkelahian antara suku Madura dan sukuDayak di Kalimantan Barat, perkelahian antara suku Makasar dan penduduk asli Timoryang kemudian berkembang menjadi pergesekan antaragama Katolik dan Islam,merupakan contoh peristiwa SARA (suku, agama, ras, antar golongan) di negara kita.Indonesia terdiri dari pulau-pulau dan suku bangsa, maka masalah SARA merupakan hal biasa. Dalam masalah SARA ada beberapa hal yang perlu dicermati adalah :
a)      Pertama, hubungan antara suku pribumi dan nonpribumi sampai saat ini belum dapat dipecahkan, dan tetap menjadi pemicu potensial timbulnya konflik sosial.

b)      Kedua, SARA muncul kembali sebagai faktor pendorong timbulnya "nasionalisme daerah"berupa upaya memisahkan suatu wilayah dari wilayah Republik Indonesia, meskipun masalah ini secara historis seharusnya sudah selesai ketika bangsa ini memproklamasikan Sumpah Pemuda 1928.

c)      Ketiga, ada gejala bergesernya sebab pemicu: timbulnya gejolak sosial dari masalah SARAke masalah yang bersifat struktural.

d)     Keempat, seimbang antara suku dalam akses mereka pada sumber alam.

e)      Kelima, pada tingkat makro lain seperti belum terciptanya birokrasi yang secara politisnetral.

                        Perspektif seperti ini akan melihat masalah sebenarnya yang kini dihadapi bangsa ini,karena SARA hanya merupakan limbah masalah dasar itu serta wahana mobilisasimasyarakat guna menarik perhatian pemerintah untuk menyelesaikan masalah dasartersebut. Indonesia memang perlu perubahan apabila ingin memasuki abad ke-21 denganutuh sebagai suatu bangsa. SARA tak akan mampu memicu terjadinya suatu ketegangan.
                        Apabila tak terkait dengan faktor struktural yang ada dalam masyarakat. Singapura dan Malaysia adalah negara multietnik dan multi budaya, namun hubungan antaretnik relatif harmonis. Hipotesis saya, karena Pemerintah Malaysia dan Singapura – berserta aparaturnya - termasuk pemerintahan yang bersih, baik dari segi ekonomi maupun politik.Karena aparatur kedua pemerintahan itu bersih, maka keadilan pun terjamin.Masih sulit untuk mengatakan bahwa kita telah memiliki suatu pemerintahan yang bersih. Akibatnya, keadilan sulit dicapai.Sekelompok etnik tertentu, yang bekerja sama dengan aparatur negara yang tak bersih, mampu lebih cepat memanfaatkan kesempatan yang diciptakan pemerintah. Hal ini kemudian menimbulkan masalah SARA atau sikap anti terhadap suku tertentu. Tapi kita perlu memahami bahwa masalah tersebut muncul karena kelompok etnik itu mengalami political insecurity dalam masyarakat, sehingga merekaperlu mencari security melalui aliansi dengan aparatur pemerintah yang mengalami economic insecurity. Gejala menarik yang terjadi di negara kita, adanya satu birokrasi yangmerupakan bagian suatu organisasi sosial politik (orsospol). Ketidaknetralan birokrasi itudapat memancing ketegangan sosial yang manifestasinya adalah pada tindakan SARA.Contohnya, beberapa gejolak sosial pada Pemilu 1997, seperti terjadi di Pekalongan.Dalam hal ini, kita dapat mendeteksi adanya political insecurity di kalangan aparatur, yaknitakut kehilangan jabatan apabila orsospol tertentu kalah. Political insecurity itu seringdimanifestasikan dalam tingkah laku yang bersifat overakting, yang dapat menimbulkanreaksi keras dari orsospol lain, yang pada akhirnya menimbulkan tindakan SARA.Bagaimanapun, SARA adalah bagian dari bangsa dan negara Indonesia. Kita tak dapat menghindar dari masalah ini.
5.      STRATEGI PENANGANAN KONFLIK
Cara Mengatasi Konflik
Adapun cara mengatasi konflik dapat dilakukan dengan cara-cara berikut:
                                                                                i.            Mempelajari penyebab utama konflik.
                                                                              ii.            Memutuskan untuk mengatasi konflik
                                                                            iii.            Memilih strategi mengatasi konflik.
                                                                            iv.            Menghilangkan faktor-faktor yang dapat menimbulkan konflik di suatu wilayah.
                                                                              v.            Menghilangkan faktor-faktor yang dapat menimbulkan konflik di suatu wilayah           

6.      MAANFAAT SARA BAGI SUKU DAN RAS AGAMA

a)      Memberikan pengetahuan tentang tujuan,dan bagaimana cara hidup.Tanpa agama manusia tidak tahu untuk apa yang sebenarnya hidup ,dan nantiya kemana dia pergi.
b)      Agama dengan kitab sucinya berfungsi sebagai penerang. Agama ibarat sebagai obor,yang mampu menerangi dalam kegelapan.Orang yang ada dalam kegelapan akan banyak mengalami hambatan-hambatan dalam mencapai tujuan hidupnya,karena tidak mengetahui mana yang baik dan yang buruk ,mana yang boleh dan mana yang boleh dihindari.Orang yang beroborkan agama akan lebih bias menempuh jalan yang benar,dan akan bisa lebih cepat berjalan menuju tempat tujuan yaitu kesejahteraan di dunia dan kebagiaan di akhiran.
c)      Bisa menjadi alat peredam dari gejolak dan gelorak bathin seseorang yang dirundungkan kedukaan.Dengan agama orang bisa menghibur dirirnya di saat mengalami kesedihan sehingga mempunyai daya tahan yang jauh lebih besar terhadap segala macam penderitaan.

PENUTUP
A.    KESIMPULAN

Konflik sebagai kategori sosiologis bertolak belakang dengan pengertian perdamaian dan kerukunan. Yang terakhir ini merupakan hasil dari proses assosiatif, sedangkan yang pertama dari proses dissosiatif Proses assosiatif adalah proses yang mempersatukan; dan proses dissosiatif sifatnya menceraikan atau memecahkan. Fokus kita tertuju kepada masalah konflik atau bentrokan yang berkisar pada agama.
Dalam konteks ini konflik sebagai fakta sosial melibatkan minimal dua pihak (golongan) yang berbeda agama, bukannya sebagai konstruksi khayal (konsepsional) melainkan sebagai fakta sejarah yang masih sering terjadi di zaman sekarang. Misalnya: bentrokan antara umat Kristen Gereja Purba dengan umat Yuhudi, benturan umat Kristen dengan penganut agama Romawi (agama kekaisaran) dalam abad pertama sampai dengan ketiga. Dalam penyorotan sekarang ini kita hanya ingin mengkhususkan pada suatu sumber bentrokan saja, yaitu : perbedaan iman. Dan berkaitan dengan iman juga perbedaan mental setiap umat beragama. Bahwa perbedaan iman  dan doktrin de facto menimbulkan bentrokan tidak perlu kita persoalkan, tetapi kita menerimanya sebagai fakta dan mencoba untuk memahami, dan mengambil hikmahnya. Semua pihak umat beragama yang sedang terlibat dalam bentrokan masing-masing terutama dari benturan itu.  


Faktor-faktor penyebab konflik diantaranya perbedaan doktrin dan sikap mental, perbedaan suku dan ras beragama dan perbedaan tingkat kebudayaan. Perbedaan iman menimbulkan bentrokan yang tidak perlu kita persoalkan, tetapi kita menerimanya sebagai fakta dan mencoba untuk memahami dan mengambil hikmahnya.
Adapun strategi untuk mengatasi konflik yang ada, harus adanya kesepakatan dari kedua belah pihak untuk saling menghargai dan saling percaya.

B.     SARAN

Saran dari saya adalah di jaman sekarang ini, seharusnya perbedaan SARA tidak lagi di pentingkan karena kita berada di negara yang mempunyai ideologi yaitu pancasila yang dimana kumpulan nilai-nilai atau norma yang berdasarkan sila-sila pancasila.
dan negara indonesia juga memiliki semboyan yaitu Bhnineka Tunggal Ika yang memiliki artian “Berbeda-beda tetapi tetap satu”

C.     PENYELESAIAN
Kita harus meningkatkan rasa solidaritas kita terhadap agama dan semakin meningkatkan rasa toleransi. Sebagai mayasarakat yang menjunjung tinggi nilai agama, kita harus mengerti dan paham bahwa setiap orang memiliki hak untuk beribadah menurut agama yang dianutnya.











DAFTAR PUSTAKA