Sabtu, 04 Mei 2019

Kawasan Kampung Luar Batang




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Sejarah Kawasan Kampung Luar Batang
Di belakang Gedung Museum Bahari, jalan Pasar Ikan sebuah kawasan kota tua di Jakarta utara, terletak Kampung Luar Batang. Kampung yang terletak di Kelurahan Penjaringan ini merupakan pemukiman tertua di Jakarta. Diperkirakan, pemukiman ini mulai dibangun pada tahun 1630-an.Kampung ini boleh dikatakan sudah dikenal sejak ratusan tahun lalu. Kampung nelayan yang termasuk dalam Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Ada dua pendapat mengenai asal usul kampung, yang pertama menyebutkan bahwa wilayah Luar Batang berada di luar batas pemisah berupa batang kayu yang dibuat Belanda di muara Sungai Ciliwung. Patek.ini dibuat untuk mernisahkan kegiatan perdagangan Belanda di Pelabuhan Sunda Kelapa dengan para nelayan. Perahu nelayan harus berlabuh di luar batang kayu, di sebelah barat sehingga daerah ini kemudian dinamakan Luar Batang. Pendapat kedua, berawal dari makam AI Habib Husein bin Abubakar Alaydrus. Saat akan dimakarnkan di pemakaman pemerintah di Tanah Abang (Taman Prasasti), sesuai kehendak Belanda, temyata jenazahnya sudah tidak ada di tempat usungan yang berupa kurun batang. Jenazah sudah berada di dekat mesjid yang kemudian disebut Kampung Luar Batang. Dari “Makam Kramat Luar Batang” inilah awal dari kampung Kramat Luar Batang
Sejarah Kampung Luar Batang sendiri berawal sejak masa pemerintahan Belanda pada abad ke-18. Kampung yang berada di luar kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa ini dibatasi pemerintah dengan batang pohon. Kawasan di luar batas ini menjadi tanda untuk warga harus membayar retribusi bila memasuki pelabuhan. Lokasi di luar batas batang pohon tersebut selanjutnya disebut Kampung Luar Batang.Lokasi pemukiman Luar Batang dulunya merupakan rawa-rawa. Lama kelamaan rawa-rawa itu tertimbun lumpur dari kali Ciliwung, terutama setelah dibangunnya Kampung Muara Baru, yang kini juga merupakan kawasan kumuh di dekat Luar batang.

Sejak masa VOC, pihak penguasa sering mendatangkan tenaga kerja guna membangun pelabuhan dan kastil Batavia. Para pekerja di lokasi itu berdatangkan dari berbagai daerah. Mereka juga ditempatkan di Kampung Luar Batang. Jadi, kekumuhan pemukiman tertua di Jakarta yang luasnya 16,5 hektar itu sudah berlangsung sejak awal masa VOC. Pasar yang ada kala itu dan kini dikenal dengan nama Pasar Ikan baru dibangun pada tahun 1846. Lokasi Pasar Ikan ini dulunya merupakan laut.


Ketika aktivitas utama pelabuhan Sunda Kelapa akibat pengdangkalan dialihkan ke Tanjung Priok (1886), lokasi sekitar pemukiman Luar Batang tetap padat. Hal ini dikarenakan aktivitas perahu dan pelabuhan Pasar Ikan (Sunda Kelapa) tetap berjalan.



Saat ini, Kampung Luar Batang penduduknya sangat padat karena lokasinya berdekatan dengan berbagai pusat akivitas. Kondisinya semakin kumuh ketika urbanisasi besar-besaran terjadi pada 1950-1960, akibat terganggunya keamanan. Dalam periode itu terjadi beberapa pemberontakan seperti DI/TII dan Kahar Muzakar.
Letak Kampung Kramat Luar Batang dekat dengan pantai laut Jawa sehingga banyak mempengaruhi iklim dan lingkungan hidup masyarakatnya. Dulu keadaan alam kampung ini masih berupa empang-empang dan lautan semak yang berawa-rawa. Rawa-rawa ini kemudian ditimbun untuk dijadikan tempat tinggal penduduk. Tanah terbentuk dari endapan lumpur di muara sungai sehingga tidak padat. Air tanahnya mengandung garam sehingga tidak bisa digunakan untuk air minum. Penduduk kampung terdiri dari orang asli Betawi dan pendatang dari Jawa Barat, Madura, Jawa Tengah, Bugis, dan Makassar. Para pendatang dari Sulawesi Selatan umumnya bekerja di bidang perkayuan. Sedang yang dari Jawa, Madura, Sunda, dan Betawi kebanyakan menjadi buruh pelabuhan atau industri.


BAB II
UPAYA PELESTARIAN KAMPUNG LUAR BATANG

2.1 Tindakan Pelestarian
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengamatan kawasan Jakarta utara memiliki banyak nilai sejarah historial hingga arsitektural. Hai ini bisa dijadikan suatu nilai tambah khususnya dibidang pariwisata. Maka dari itu pemerintah kota administrasi Jakarta utara bekerja sama dengan dinas pariwisata bekerjasama membuat kawasan pelestarian cagar budaya, yaitu kawasan sejarah kota tua. Untuk itu kawasan dan tempat  tempat tersebut mendapat perhatian lebih dari pemerintah.

2.2. Konservasi
Konservasi adalah upaya pelestarian lingkungan, tetapi tetap memperhatikan, manfaat yang dapat di peroleh pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan masa depan.
Namun menurut Adishakti (2007) istilah konservasi yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981, yaitu Charter for the Conservation of Places of Cultural Significance, Burra, Australia, yang lebih dikenal dengan Burra Charter.
Disini dinyatakan bahwa konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung di dalamnya terpelihara dengan baik. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut.
Suatu program konservasi sedapat mungkin tidak hanya dipertahankan keasliannya dan perawatannya namun tidak mendatangkan nilai ekonomi atau manfaat lain bagi pemilik atau masyarakat luas. Dalam hal ini peran arsitek sangat penting dalam menentukan fungsi yang sesuai karena tidak semua fungsi dapat dimasukkan. Kegiatan yang dilakukan ini membutuhkan upaya lintas sektoral, multi dimensi dan disiplin, serta berkelanjutan.
Tujuan dari kegiatan konservasi, antara lain :
  1. Memelihara dan melindungi tempat-tempat yang indah dan berharga, agar tidak hancur atau berubah sampai batas-batas yang wajar.
  2. Menekankan pada penggunaan kembali bangunan lama, agar tidak terlantar. Apakah dengan menghidupkan kembali fungsi lama, ataukah dengan mengubah fungsi bangunan lama dengan fungsi baru yang dibutuhkan.
  3. Melindungi benda-benda cagar budaya yang dilakukan secara langsung dengan cara membersihkan, memelihara, memperbaiki, baik secara fisik maupun khemis secara langsung dari pengaruh berbagai faktor lingkungan yang merusak.
  4. Melindungi benda-benda (dalam hal ini benda-benda peninggalan sejarah dan purbakala) dari kerusakan yang diakibatkan oleh alam, kimiawi dan mikro organisme.

2.3 Pengertian Kampung
Berdasarkan beberapa kajian mengenai kampung disamping memiliki beberapa kesamaan mengenai kondisi kampung dimana kampung selalu berkembang secara tidak terencana. Bahkan berkembangnnya kampung di kota bertujuan sebagai “wadah” adaptasi bagi masyarakat desa yang tinggal di kota dengan segala macam ritual dan budaya yang masih dipegang teguh dari nenek moyangnya masing-masing.   Keberadaan kampung di perkotaan yang cenderung dekat dengan berbagai pusat kegiatan ditinjau dari keberadaan (legalitas) terdapat dualisme yaitu kampung yang berkembang tidak sesuai dengan peruntukannya dan kampung yang berkembang sesuai dengan peruntukan tata ruang  kota. Kampung yang berkembang sesuai dengan tata ruang kota dan sah legalitasnya menjadi salah satu elemen perkotaan yang berperan sebagai penyedia pemukiman bagi berbagai lapisan masyarakat karena adanya pengaruh globalisasi.

2.4 Teori Pelestarian Kampung Luar Batang
Teori pelestarian kampung luar batang yaitu menggunakan konsep pengembangan revitalisasi. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, Revitalisasi berarti proses, cara, dan perbuatan menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya kurang terberdaya. Sebenarnya revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan menjadi vital. Sedangkan kata vital mempunyai arti sangat penting atau perlu sekali (untuk kehidupan dan sebagainya). Pengertian melalui bahasa lainnya revitalisasi bisa berarti proses, cara, dan atau perbuatan untuk menghidupkan atau menggiatkan kembali berbagai program kegiatan apapun. Atau lebih jelas revitalisasi itu adalah membangkitkan kembali vitalitas. Jadi, pengertian revitalisasi ini secara umum adalah usaha-usaha untuk menjadikan sesuatu itu menjadi penting dan perlu sekali.
Revitalisasi termasuk di dalamnya adalah konservasi-preservasi merupakan bagian dari upaya perancangan kota untuk mempertahankan warisan fisik budaya masa lampau yang memiliki nilai sejarah dan estetika-arsitektural. Atau tepatnya merupakan upaya pelestarian lingkungan binaan agar tetap pada kondisi aslinya yang ada dan mencegah terjadinya proses kerusakan.Tergantung dari kondisi lingkungan binaan yang akan dilestarikan, maka upaya ini biasanya disertai pula dengan upaya restorasi, rehabilitasi dan/atau rekonstruksi.Jadi, revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kota yang dulunya pernah vital/hidup, akan tetapi kemudian mengalami kemunduran/degradasi. Selain itu, revitalisasi adalah kegiatan memodifikasi suatu lingkungan atau benda cagar-budaya untuk pemakaian baru. Revitalisasi fisik diyakini dapat meningkatkan kondisi fisik (termasuk juga ruang-ruang publik) kota, namun tidak untuk jangka panjang. Untuk itu, tetap diperlukan perbaikan dan peningkatan aktivitas ekonomi (economic revitalization) yang merujuk kepada aspek sosial-budaya serta aspek lingkungan (environmental objectives). Hal ini mutlak diperlukan karena melalui pemanfaatan yang produktif, diharapkan akan terbentuklah sebuah mekanisme perawatan dan kontrol yang langgeng terhadap keberadaan fasilitas dan infrastruktur kota.
Revitalisasi pada Kampung Luar Batang yaitu wisata bahari diarahkan sebagai kawasan dengan wisata rohani dan penunjang di sekitar Mesjid Luar Batang. Adanya revitatalisasi tersebut sehingga Masjid Luar Batang merupakan landmark pada kawasan Kampung Luar Batang.
Pada gambar dibawah merupakan bentuk gerbang Masjid Luar Batang di tahun 1916. Tampak pada bagian depan terdapat beberapa simbol yang berkaitan dengan Islam seperti bulan sabit dan bintang. Selain itu tampak pada sebelah kanan dan kiri terdapat tulisan arab gundul berupa “Masjid Keramat”

Pada tahun 1990-an bentuk gerbang telah dirubah secara drastis pada saat renovasi masjid secara total pada tahun 1950-an. Bentuk interior masjid, sebelum mengalami renovasi pada tahun 1950-an tidak terdokumentasikan secara rinci. Namun jika dilihat berdasarkan gambar disamping tampak hasil renovasi masjid, dimana terdapat perubahan over-hang (sosoran) yang terbuat dari plat.
Bentuk perubahan lain yang tampak nyata adalah ornamen Islami yang dibuat tampak lebih nyata berupa kaligrafi dengan lafadz “Sabillah Alaudrus” dalam tulisan Arab.
Sumber : kabarpenjaringan.blogspot.com

Pada tahun 2005, terjadi renovasi dan pembangunan ulang kembali keseluruhan komplek masjid. Akibat dengan adanya pembangunan secara total tersebut, maka bentuk dari gerbang masjid kembali berubah, namun perubahan tidak terlalu signifikan seperti sebelumnya, perubahan mencakup bentuk kaligrafi dan warna.





BAB III
GAMBARAN KAWASAN





Kampung Luar Batang adalah kampung nelayan yang termasuk dalam Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kampung yang terletak di Kelurahan Penjaringan ini merupakan pemukiman tertua di Jakarta. Diperkirakan, pemukiman ini mulai dibangun pada tahun 1630-an. Kampung ini boleh dikatakan sudah dikenal sejak ratusan tahun lalu. Kampung Luar Batang berdekatan dengan pantai dan beberapa pemukiman menengah atas seperti Pluit, Pemukiman Terpadu Pantai Mutiara dan Muara Angke.

3.1 Masjid Luar Batang
Kampung Luar Batang adalah sebuah peninggalan sejarah yang dipercaya sebagai pemukiman tertua di Jakarta yang telah berdiri sejak tahun 1630. Yang paling terkenal dari kampung ini adalah masjidnya, yaitu Masjid Luar Batang. Masjid Luar Batang merupakan landmark dari kampung Luar batang. Pada kampung luar batang ini di tempati oleh para keluarga nelayan, dan kampung luar batang ini masih kental oleh rumah adat suku betawi.
Bentuk Akulturasi Budaya yang ada di Masjid Keramat Luar Batang



Bentuk Atap
  • Bentuk atap dari Masjid Luar Batang yang berbentuk limas sangat dipengaruhi oleh bentuk bentuk atap masjid yang ada di daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah
  • Sedangkan atap masjid yang menjadi “acuan” dari Masjid Luar Batang cenderung mengadopsi bentuk atap Pura Hindu Bali

Akulturasi Pemakaman
  • Pemakaman dalam Islam memiliki aturannya sendiri terutama yang berkaitan dengan posisi makam, bagian kepala dan kaki, serta bahkan bentuk pemakaman
  • Kreasi-kreasi lewat ukiran, atau lukisan pada bagian-bagian batu nisan, cungkup, gapura Makam-makam yang dianggap keramat ditempatkan dipemakaman khusus.
3.2 Rumah Penduduk
Pada Kampung Luar Batang ini kebanyak rumah penduduk yaitu rumah adat betawi yang khas dengan list planknya yaitu disebut “Gigi Balang”

3.3 Kawasan Kampung Luar Batang
Pada Kawasan Kampung Luar Batang ini banayk ditempat oleh para nelayan, karena daerah ini merupak daerah pelabuhan. Perahuu tersebut dapat berfungsi sebagai transportasi dan juga mengangkut para turis yang datang.

Sumber : bettylovesblogging.com


Sumber : Antarafoto.com


3.4 Analisis place theory pada Kampung Luar Batang
Berdasarkan teori Place juga didapatkan penekanan adanya suatu makna dari tempat di lokasi sebuah kota (Zhand dalam Trancik, 1986) – Berdasarkan teori Punter (1991) ada tiga unsur pembentuk place yaitu physical setting, activities, dan  meaning

Physical setting: Landmark berupa masjid Luar Batang cenderung bersifat fleksibel dan mengikuti perkembangan jaman meskipun secara fisik bangunannya telah mengalami perubahan. Aktifitas penggunaan dari Masjid Luar Batang cenderung semakin meningkat dikarenakan masjid ini memiliki nilai ke sakralan yang tinggi

Activities: Gambaran tingkah laku pemakai dan fungsi tempat tersebut dan cenderung berkembang seusai dengan perkembangan waktu รจ perayaan Maulid Nabi, Idul Fitri dan Idul Adha, pedagang kaki lima dan sebagai pengemis

Meaning: Pola pikir dimana almarhum Habib Hussein bin Abubakar Alaydrus merupakan orang yang sakti dan memiliki beberapa karomah, bahkan walau hanya berjiarah kemakamnya maka hajat/keinginnya dapat terkabul





BAB IV
USULAN DAN PELESTARIAN KAWASAN

4.1 Kesimpulan
Kampung Luar Batang cukup strategis karena dilewati oleh Jalan Gedong Panjang yang menjadi jalan penghubung antara kawasan perindustrian Pluit-Bandara Soekarno Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priuk. Sebagai tempat yang strategis Kampung Luar Batang seperti “dikepung” oleh kebijakan pengembangan kawasan, reklamasi Perumahan Pantai Mutiara. Dasar reklamasi ini telah ada sejak tahun 1995 dimana pada saat itu dikenal dengan Jakarta Waterfront Development Program,
Selain karena perkampungan di tengah kawasan pusat perekonomian, Kampung Luar Batang juga memiliki landmark yaitu Masjid Keramat Luar Batang. Masjid yang telah ada sejak abad ke XVII, tapi sebagai benda cagar budaya, masjid ini telah mengalami perubahan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan bangunan aslinya pada tahun 1916.

4.2 Permasalahan
Selain karena jumlah luasan dari sistem drainase yang dirasa cukup kurang, yang menjadi permasalahan pada kampung ini adalah kondisi geografis dari kampung ini yang terletak dibawah permukaan laut. Akibatnya pada waktu tertentu kampung ini terendam banjir. Sejak dahulu kampung ini selalu terendam banjir, hanya saja intensitas serta lama banjir cukup singkat. Namun saat ini banjir di Kampung Luar Batang semakin sering dan lama banjirnya cukup lama bahkan hampir satu minggu.
Pada Kawasan ini terdapat bangunan perumahan yang kurang teratur dan padat, Kampung Luar Batang sebagai salah satu basis penyedia pemukiman di kawasan Penjaringan, secara internal memiliki faktor bangkitan dan tarikan alami. Dengan adanya Masjid Keramat Luar Batang sebagai pusat kegiatan di kampung ini maka banyak kegiatan perdagangan yang terfokus pada kawasan masjid dan sekitarnya. Hal ini sama seperti ditempat lain dimana terdapat interest place maka masyarakat akan berusaha mengambil keuntungan secara tidak langsung,
Jika dikaji dalam teori linkage, maka kampung ini secara tidak langsung terhubung dengan sistem lalu lintas Tol Pelabuhan-Bandara Soekarno-Hatta, cukup dekat dengan pusat pelelangan ikan dan pasar ikan Muara Baru.

4.3 Usulan dan Saran
  • Sering terjadi banjir dan kurangnya drainase
Sebaiknya sistem drainase pada kampung Luar Batang di rawat agar tidak sering terjadinya banjir. Lalu warga atau pengunjung yang berada pada kawasan Kampung Luar Batang diharapkan tidak membuang sampah sembarangan.  Perbanyak tempat pembuangan sampah agar masyarakat dan para pendatang membuang sampah tidak sembarangan, apabila melanggar maka ditegaskan.
  • Penataan pada kawasan harus sesuai dengan peruntukan yang telah di tetapkan oleh undang-undang, karena kawasan kampung Luar Batang sudah semakin padat.
  • Pedagang dilarang berjualan di area yang bukan untuk tempat berjualan dan di area yang mengganggu sirkulasi untuk masuk ke Masjid.
  • Dibuat dan diatur lagi untuk penataan parkiran, karena parkir tidak rapih.


Sumber :




Senin, 26 November 2018

KRITIK ARSITEKTUR


 
KRITIK ARSITEKTUR

METODE KRITIK INTERPRETIF
·         Kritikus sebagai seorang interpreter atau pengamat yang sangat personal
·         Bentuk kritik cenderung subjektif namun tanpa ditunggangi oleh klaim doktrin, klaim objektifitas melalui pengukuran yang terevaluasi.
·         Mempengaruhi pandangan orang lain untuk bisa memandang sebagaimana yang kita lihat
·         Menyajikan satu perspektif baru atas satu objek atau satu cara baru memandang bangunan (biasanya perubahan cara pandang dengan “metafor” terhadap bangunan yang kita lihat)
·         Melalui rasa artistiknya mempengaruhi pengamat merasakan sama sebagaimana yang ia alami
·         Membangun satu karya “bayangan” yang independen melalui bangunan sebagaimana miliknya, ibarat sebuah kendaraan.

TIGA TEKNIK KRITIK INTERPRETIVE
1.    Advocatory
2.    Evocative
3.    Impressionistic
1. Kritik Evokatif (Evocative) (Kritik yang membangkitkan rasa)
            Menggugah pemahaman intelektual atas makna yang dikandung pada suatu bangunan. Sehingga kritik ini tidak mengungkap suatu objek itu benar atau salah melainkan pengungkapan pengalaman perasaan akan ruang. Metode ini bisa disampaikan dalam bentuk naratif (tulisan) dan fotografis (gambar).

2. Kritik Advokatif (Advocatory) (Kritik yang membela, memposisikan diri seolah-olah kita adalah arsitek tersebut.)
Kritik dalam bentuk penghakiman dan mencoba mengarahkan pada suatu topik yang dipandang perlu. Namun bertentangan dalam hal itu kritikus juga membantu melihat manfaat yang telah dihasilkan oleh arsitek sehingga dapat membalikkan dari objek bangunan yang sangat menjemukan menjadi bangunan yang mempersona.

3. Kritik Impresionis (Imppressionis Criticism) (Kritik dipakai sebagai alat untuk   melahirkan karya seni baru).
Kritik ini menggunakan karya seni atau bangunan sebagai dasar bagi pembentukan karya seninya.1.           
Kritik impresionis dapat berbentuk :
a)    Verbal discourse (narasi verbal puisi atau prosa).
b)    Caligramme (paduan kata)
c)    Painting (lukisan)
d)    Photo image (imagi foto)
e)    Modification of building (Modifikasi bangunan)
f)     Cartoon (menampilakan gambar bangunan dengan cara yang lebih menyenangkan).

Dalam studi kasus ini, saya ingin menggunakan metode kritik interpretif, dan menggunakan salah satu dari teknik kritik interpretif, yaitu menggunakan metode kritik evokatif..

Studi kasus: Rumah MIKROBA (Mikro bamboo), Desa Dieng, Jawa Tengah.

Rumah Mikroba

Rumah mikroba di desa Dieng di mulai pembangunannya pada 9 November 2018. Rumah Mikroba di bangun di atas lahan 1000m2 yang di jadikan sebagai homestay. Sebuah konsep rumah mikroba yang di desa dieng per unitnya bias menampung 2 – 3 orang. Menurut Yu sing (Prinsipal Arsitek) dan Jajang A. Sojaya (Direktur Bambuboss). Rumah Mikroba ini di desain sesuai dengan fungsinya yaitu tempat penginapan. Rumah mikroba ini menggunakan bahan bamboo yang dimana bahan bamboo ramah terhadapat lingkungan dan mudah di dapatkan.


  
Untuk bagian eksteriornya , bentuk sekilas hampir sama rumah-rumah tradisional, rumah di jadikan panggung . Menurut sang arsitek rumah yang di jadikan panggung itu memiliki fungsi banyak, yang dimana di bawah rumah itu bisa di jadikan warung  atau tempat kumpul.rumah mikroba ini juga terlihat menarik karna materialnya memakai bamboo yang sejenis.
                                                                                                           
KRITIK EVOKATIF

Massa Bangunan
Eksterior
Rumah Mikroba yang berbentuk rumah adat tradisional, rumah yang di desain rumah panggung.




Memberikan inspirasi terhadapat masyarakat luar dan masyarakat di desa dieng tentang rumah mikro yang di jadikan home stay yang unik.

Interior





gambar interior Rumah Mikroba dapat kita lihat struktur bangun yang dari material bamboo, dari dinding sampai atap


Selasa, 17 Oktober 2017

HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN


TINJAUAN HUKUM TENTANG PERATURAN PEMERINTAH UU NO.28 TAHUN 2002 DAN UU 36 TAHUN 2005


BAB I
PENDAHULUAN

A.       LATAR BELAKANG
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Pelayanan publik adalah sesuatu yang sangat penting pelaksanaannya, dimana pelayanan publik dapat menjadi tolokukur suatu badan atau dinas pemerintah, dimana setiap pelayanan menjadi suatu mekanisme yang sangat vital sesuai dengan bagiannya masing-masing. Namun pada kenyataan yang ada saat ini pelayanan publik masih jauh dari kata memuaskan yang di tunjukkan oleh banyaknya aduan dari masyarakat terhadap pelayanan publik yang kurang optimal.
IMB merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan yang di berikan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dari sekian banyak perizinan yang diberikan. Sebelum memulai mendirikan bangunan. pembuat bangunan perlu memiliki izin terkait tentang kelayakan, kenyamanan, keamanan sesuai dengan fungsinya. Pembuatan IMB tidak hanya diperlukan untuk mendirikan bangunan baru, tetapi juga dibutuhkan untuk membongkar sebuah bangunan, merenovasi, menambah, mengubah fungsi ruangan, atau memperbaiki yang mengubah bentuk atau struktur bangunan. Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan, dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkunan sekitarnya.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.     Apa itu Hukum Pranata Pembangunan ?
2.     Apa itu Ijin Mendirikan Bangunan ?
3.     Apa itu Peran Hukum dan Pranata Pembangunan dan Ijin Mendirikan Bangunan dalam dunia arsitektur ?

C.         TUJUAN
1.     Mengetaui dan memahami apaitu Hukum Pranata Pembangunan .
2.     Mengetaui dan memahami apaitu Ijin Mendirikan Bangunan .
3.     Mengetaui dan memahami apa itu Peran Hukum dan Pranata Pembangunan dan Ijin Mendirikan Bangunan dalam dunia arsitektur .


BAB II
PEMBAHASAN


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online¹,
Hukum adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.

Sedangkan Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Dapat diambil kesimpulan bahwa Hukum Pranata Pembangunan merupakan Peraturan yang mengatur interaksi antar individu/kelompok guna mewujudkan peningkatan dalam kesejahteraan hidup.

Hukum Pranata Pembangunan dalam bidang Arsitektur lebih mefokuskan peningkatan kesejahteraan antara interaksi individu/kelompok dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.


Struktur Hukum Pranata

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.    Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.    Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.    Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.    Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.


Hubungan Hukum dan Pranata Pembangunan

Ada lima tahapan untuk memahami proses kebijakan publik itu agar dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, adalah :

(1) tahap agenda permasalahan 
(2) tahap formulasi kebijakan
(3) tahap adopsi
(4) tahap implementasi, dan 
(5) tahap evaluasi.

Kenyataan yang terjadi antara kebijakan yang dikeluarkan dengan hasil yang akan diharapkan terdapat penyimpangan, terdapat penyalahgunaan, dan terdapat inkonsistensi.

Contoh Hukum perikatan dalam jasa konstruksi

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan. Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja.
Kontrak kerja ada dalam banyak bidang pekerjaan namun dalam hal ini akan membahas kontrak kerja antara pemborong dengan owner.Pemborong atau kontraktor adalah pihak yang melaksanakan suatu proses pembangunan sedangkan owner adalah pemberi tugas atau pemilik proyek.

Kontrak kerja berisi tentang hak -hak dan kewajiban antara owner dan pekerja. sehingga apabila salah satu isi dari kontrak kerja dilanggar maka hal ini dapat diperkarakan hingga kepengadila karena telah memiliki dasar hukum yang kuat bagi kedua belah pihak agar tak ada yang dirugikan.
Setiap perjanjian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut

• Pertama, sepakat mereka mengikatkan diri
• Kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan
• Ketiga, oleh karena suatu hal tertentu
• Keempat, suatu sebab yang halal

Apabila hubungan hukum tersebut dapat dinyatakan sah sebagaimana KUH Perdata pasal 1320 diatas maka pasal 1338 KUH Perdata pun menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagaimana Undang- undang bagi mereka yang membuatnya.

Dari Penjelasan ini berarti bahwa dimensi hukum dalam kontrak kerja konstuksi adalah dimensi hukum perdata, bukan hukum pidana dan dalam konteks ini, kontrak kerja konstruksi tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata. Sehingga kedudukan hukum bagi pihak-pihak yang terdapat dalam kontrak adalah kedudukan sebagai pihak-pihak dalam hukum privat.

Hukum Pranata  Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:

1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik
5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb


Aplikasi dan penegakan Hukum Pranata Pembangunan

Apa pentingnya Hukum Pranata Pembangunan dan mengapa harus ada yang namanya Hukum Pranata Pembangunan. Dalam membangun suatu bangunan diperlukan adanya hukum yang berlaku. Pentingnya kita mempelajari hukum pranata pembangunan ini juga dapat membuat kita lebih memahami peraturan - peraturan serta hal - hal apa saja yang harus dilakukan dalam membangun suatu bangunan. Kita tidak hanya merancang dan mendirikan namun juga memperhatikan hukum yang telah berlaku agar suatu daerah tersebut dapat tertata rapih.
Sebagai calon arsitek, dalam membengun suatu bangunan baik itu rumah, sekolah, maupun bangunan tinggi tentunya kita memerlukan ijin dari pemerintah setempat. Izin yang dimaksud tak lain dan tak bukan ialah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persayaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB juga merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. Pada umumnya proses IMB ialah 25 hari dari tanggal diajukannya IMB. Jangka waktu tersebut dapat berbeda - beda tergantung kebijakan daerah setempat serta kelengkapan.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan.Oleh karena itu dibentuk undang-undang oleh masyarakat yang diakui dan diberi akibat hukum. Dan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.

Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja. (Agar pihak pemberi tugas dan pelaksana tugas tidak ada yang merasa dirugikan dan puas akan pekerjaan tsb.sehingga masing-masing pihak dapat menyadari,memahami dan melaksanakan kewajibannya serta mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena terdapat hal –hal yang tidak dilaksanakan pihak lainnya,yang sudah tercantum dalam kontrak kerja, maka pihak tersebut dapat memberikan sanksi kepada pihak lainnya yang telah disepakati bersama, dapat pula menuntutnya ke pengadilan.)

1. Pemberi Tugas (Owner)

Pihak pihak yang menghendaki suatu pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain sehubungan dengan kepentingannya atas hasil pekerjaan tersebut, atau wakilnya yang ditunjuk dalam Pekerjaan.

2. Manajemen Konstruksi (Construction Management)

Bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas dalam memimpin, mengkoordinir,dan mengawasi pelaksaan pekerjaan di lapangan pada batas-batas yang telah ditentukan baik teknis maupun administratif. Dalam menjalankan tugasnya MK dibantu oleh beberapa orang yang masing-masing mempunyai keahlian dalam disiplin ilmu yang diperlukan proyek.

3. Konsultan Perencana Arsitektur (Architectural Consultant)

Badan/Organisasi yang berada langsung di bawah owner, karena memegang peranan penting untuk perencanaan awal/konsep desain dari segi arsitektur dan estetika ruangan. Tugasnya yaitu:
Membuat gambar/desain dan dimensi bangunan secara lengkap dengan spesifikasi teknis, fasilitas dan penempatannya.
Menentukan spesifikasi bahan bangunan untuk finishing pada bangunan proyek ini.
Membuat gambar-gambar rencana dan syarat-syarat teknis secara administrasi untuk pelaksanaan proyek.
Membuat perencanaan dan gambar-gambar ulang atau revisi bilamana diperlukan.
Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuatnya apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

4. Konsultan Perencana Struktur (Structural Consultant)

Badan/Organisasi yang bertugas merencanakan dan merancang struktur yang sesuai dengan keinginan pemilik proyek melalui kontraktor utama, baik struktur atas maupun struktur bawah dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: kondisi tanah, fungsi bangunan, bentuk bangunan (segi arsitektur), kondisi lahan, serta kondisi alamnya. Tugas & wewenangnya:
Membuat perhitungan seluruh proyek berdasarkan teknis yang telah ditetapkan sebelumnya.
Membuat rancangan detail yang meliputi pembuatan gambar-gambar detail serta rincian volume pekerjaan.
Memberikan penjelasan atas permasalahan yang timbul selama masa konstruksi.

5. Konsultan Perencana Mekanik & Elektrik (Mechanical / Electrical Consultant)

Badan/Organisasi yang ahli dalam bidang Mechanical dan Electrical.
Merencanakan instalasi yang menggunakan tenaga mesin dan listrik serta berbagai perlengkapan utilitas seperti misalnya AC, perlengkapan penerangan, plumbing, generator, pemadam kebakaran, telepon, dan sound system sesuai dengan keadaan dan fungsi bangunan.
Memberikan penjelasan pada waktu rapat, menyusun dokumen pelaksanaan dan melakukan pengawasan berkala dan melaporkannya pada kontraktor utama.



BAB III
KESIMPULAN

Dapat diambil kesimpulan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 merupakan Peraturan yang mengatur interaksi antar individu/kelompok agar dapat berjalan dengan baik sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 lebih memfokuskan peningkatan kesejahteraan antara interaksi individu/kelompok dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.


Sumber :
http://www.kosngosan.com/2017/08/makalah-arsitektur-hukum-pranata-pembangunan.html